Senin, 22 April 2024

3.Aspek Syariah Dalam Hukum Islam

MAKALAH ASPEK SYARIAH DALAM HUKUM ISLAM

Dosen Pengampu: Prof. Dr. Achmad Musyahid, M.Ag.



Disusun Oleh :

Muh. Iqbal (10300122073)

Muh. Athallah (10300122075)

St.Nur Aisyah ( 10300122082)


FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUUM
PERBANDINGAN MAZHAB DAN HUKUM
T/A 2023-2024


ABSTRAK

Materi ini membahas tentang memahami Aspek syariah, Syariat merupakan jalan hidup muslim, Serta ketetapan-ketetapan Allah dan ketentuan Rasul-Nya. Telah disepakati para ulama bahwa al-Qur’an adalah sumber hukum utama bagi umat Islam, berikutnya adalah hadits/sunnah, dan ijma’. Al-Qur’an merupakan sebuah keseluruhan dari semua aturan dalam situasi dan kondisi apapun bagi umat manusia. Seluruh aspek kehidupan manusia ada di dalamnya. Muhammad SAW. sebagai seorang rasul dan pemegang mukzijat al-Qur’an diberi keistimewaan untuk menjelaskan secara rinci hal-hal yang masih bersifat umum di dalam al-Qur’an. syari’ah identik dengan agama. Hal ini sejalan dengan firman Allah dengan surah al-Maidah: 48 dan al-Jasiyah: 18.8 Walaupun pada awalnya syari’ah diartikan dengan agama.

Kemudian ia dikhususkan untuk hukum amaliyah. Pengkhususan ini untuk membedakan antara agama dan syari’ah, karena pada hakekatnya agama itu satu dan berlaku secara universal. Sedangkan syariah berbeda antara satu umat dengan umat lainnya. Qotadah, menurut yang diriwayatkan oleh Thabari, mengkhususkan lagi pemakaian syari’ah untuk hal-hal yang menyangkut kewajiban, sanksi hukum, perintah dan larangan. Dalam perkembangan selanjutnya kata syari’ah digunakan untuk menunjukkan hukum-hukum Islam, baik yang ditetapkan langsung oleh al-Qur’an dan Sunnah, maupun yang telah dicampuri oleh pemikiran manusia (ijtihad).

PEMBAHASAN


1. PENGERTIAN SYARIAH

Menurutkan akar katanya عرش yang berarti jalan menuju sumber air. Menurut istilah Syariah adalah Hukum yang diatur oleh Allah SWT, untuk hambanya melalui lisan para Rasul. Para Rasul menyampaikan kepada umatnya untuk diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Baik berbentuk aqidah, hukum, akhlak, muamalah dan sebagainya, secara singkat dapat dikatakan bahwa syariah Islam adalah keseluruhan ajaran Islam yang bersumber dari wahyu Allah SWT.

Dalam wacana keislaman, kata syari’ah (atau syariat) memang memiliki makna dan signifikansi yang penting, karena secara eksplisit tercantum dalam al- Qur’an dan hadits Nabi Muhammad SAW, dua sumber utama ajaran Islam.1 Dan dapat dilihat dari segi ilmu hukum, syariat merupakan norma hukum dasar yang ditetapkan Allah, yang wajib diikuti oleh orang Islam bedasarkan iman yang berkaitan dengan akhlak, baik dalam hubungannya dengan Allah maupun dengan sesama manusia dan benda dalam masyarakat. Norma hukum dasar ini dijelaskan dan atau dirinci lebih lanjut oleh Nabi Muhammad saw. sebagai Rasul-Nya. Karena itu, syariat terdapat di dalam al-Qur’an dan di dalam kitab-kitab Hadist.2

2. SUMBER-SUMBER SYARIAH

-Al-Qur’an

Al-Qur’an diturunkan menjadi pegangan bagi mereka yang ingin mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat. Tidak diturunkan untuk satu umat dalam satu abad saja, tetapi untuk seluruh umat dan untuk sepanjang masa, karena itu luas ajaran-ajarannya adalah melingkupi seluruh umat manusia. Al-Qur’an dijadikan sumber hukum Islam mengindikasikan bahwa agama Islam menghendaki agar sifat-sifat yang termaktub dalam ajaran dan kenetuan yang mengatur perilaku manusia dalam al-Qur’an diterapkan dalam waktu dan kondisi yang tepat. Misalnya dikehendaki keutamaan sifat pemaaf, tetapi juga diwaktu tertentu dikehendaki pula ketentuan hukum dilaksanakan dengan tegas.Al-Qur’an menghendaki manusia agar selalu berbuat baik, sekalipun terhadap orang yang pernah berbuat jahat kepadanya. Al-Qur’an mengajarkan manusia untuk tetap

1 B A B Ii, ‘No Title’, November, 2020.

2 Nurhayati Nurhayati, ‘Memahami Konsep Syariah, Fikih, Hukum Dan Ushul Fikih’, Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 2.2 (2018), 124–34 <https://doi.org/10.26618/j-hes.v2i2.1620>.

suci, tetapi tidak dikebiri. Manusia harus berbakti kepada Allah ta‟ala, tetapi tidaklah menjadi rahib atau pertapa. Manuasia harus berendah hati, tetapi jangan melupakan harga diri. manusia dapat menggunakan hak-haknya tanpa mengganggu hak-hak orang lain. Manusia diwajibkan mendakwahkan agama dengan jalan hikmah dan kebijaksanaan.

-Hadist

Hadits atau Sunnah merupakan sumber hukum Islam kedua memiliki peranan yang penting setelah al-Qur’an. Hadits merinci keumuman paparan ayat- ayat al-Qur’an, karena al-Qur’an sebagai kitab suci dan pedoman hidup umat Islam diturunkan pada umumnya dalam kata-kata yang perlu dirinci dan dijelaskan lebih lanjut, agar dapat dipahami dan diamalkan. Yang dimana Hadits juga berfungsi antara lain menjadi penjelas terhadap ayat-ayat al-Qur’an yang belum jelas atau menjadi penentu hukum yang tidak ada dalam al-Qur’an.

-Ijtihad

Ijtihad secara bahasa berasal dari kata al-jahd dan al-juhd yang berarti kemampuan, potensi dan kesanggupan. Dalam Lisân al-'Arab dikatakan bahwa al-juhd berarti menggunakan dan memaksimalkan kemampuan seseorang untuk mencapai sesuatu. Wazn ifti'âl menunjukkan arti dari akar kata muballaghah (berlebihan). Dalam hal ini ijtihad lebih bermakna mubalaghat (menggunakan kemampuan) dibandingkan arti kata jahada (mampu). Berdasarkan pengertian tersebut, ijtihad menurut bahasanya berarti mengeluarkan segala daya upaya dan memeras seluruh kemampuan untuk sampai pada suatu hal dari berbagai hal yang masing-masing mengandung akibat kesulitan dan keberatan (masyaqqah).3

-Ijma

Sebagai Sumber Hukum yang merupakan suatu keharusan ketaatan bagi umat Islam terhadap hasil Ijma’ ulama pada suatu masalah, dan hukumnya wajib taat. Hukum dalam permasalahan yang telah diputuskan dalam ijma’ tersebut memiliki nilai qath‟iy tidak dapat dihapus ataupun ditentang oleh hasil ijtihad contohnya, sebab kesepakatan pendapat dari para mujtahid dalam ijma’ itu sudah menunjukkan kebenaran yang sesuai dengan jiwa Syari’ah dan dasar-dasar yang umum. Sudah menjadi kesepakatan ulama bahwa hasil ijtihad juga sebagai sumber hukum. Hasil ijtihad para ulama bisa dijadikan rujukan untuk menetapkan

3 Pengantar Hukum Islam, No Title.

keputusan hukum, sehingga dalam Islam hasil ijtihad menjadi salah satu sumber hukum.4

-Qiyas

Qiyas merupakan suatu cara penggunaan ra’yu untuk menggali hukum syara”dalam hal-hal yang nash al-Qur’an dan sunnah tidak menetapkan hukumnya secara jelas. meskipun qiyas tidak menggunakan nash secara langsung, tetapi karena merujuk kepada nash, maka dapat dikatakan bahwa qiyas juga menggunakan nash walaupun tidak secara langsung.Mayoritas ulama Syafi’iyyah mendefinisikan qiyas dengan”Membawa (hukum) yang (belum) diketahui kepada (hukum) yang diketahui dalam rangka menetapkan hukum bagi keduanya, atau meniadakan hukum bagi keduanya, baik hukum maupun sifat.5

3. ASPEK SYARIAH

Adapun aspek pokok dalam ajaran agama islam 1.Aspek Keyakinan (Aqidah)

Aqidah adalah bentuk dari kata “aqada, ya’qidu, ‟aqdan-aqidatan” yang berarti simpulan, ikatan, sangkutan, dan perjanjian.Aqidah merupakan akar bagi setiap perbuatan manusia. Aqidah juga bisa diibaratkan bagaikan suatu bangunan, aqidah adalah pondasinya dari sebuah bangunan yang harus kokoh dan kuat agar bangunan tidak condong apalagi roboh, sedangkan ajaran Islam yang lain, seperti ibadah dan akhlaq, adalah sesuatu yang dibangun di atasnya. Rumah yang dibangun tanpa pondasi adalah suatu bangunan yang sangat rapuh.

Secara umum, aqidah dalam Islam berarti perjanjian teguh manusia dengan Allah yang berisi tentang kesediaan manusia untuk tunduk dan patuh secara sukarela tanpa keraguraguan pada kehendak Allah. Yang dimana mengandung enam dasar perjanjian, yaitu: keyakinan hati bahwa tiada Tuhan selain Allah, keyakinan hati bahwa ada hal yang ghaib seperti malaikat, keyakinan hati bahwa ada manusia yang diberi amanah kerasulan oleh Allah, keyakinan hati bahwa ada

4 Muannif Ridwan, M Hasbi Umar, and Abdul Ghafar, ‘SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM DAN IMPLEMENTASINYA (Kajian Deskriptif Kualitatif Tentang Al-Qur’an, Sunnah, Dan Ijma’)’, Borneo: Journal of Islamic Studies, 1.2 (2021), 28–41.

5 Edy Muslimin, ‘Qiyas Sebagai Sumber Hukum Islam’, Mamba’ul ’Ulum, 15.2 (2019), 77–87

<https://doi.org/10.54090/mu.25>.

pertanggungjawaban amal perbuatan setelah kematian, dan keyakinan hati bahwa ada aturan pasti yang melandasi kehidupan ini yang dibuat Allah.6

2. Aspek Norma atau Hukum (Syariah)

Aspek ini mengatur hubungan manusia dengan Allah (hablum-minallah), sesama manusia (hablum-minannas), dan hubungan manusia dengan alam semesta(hablum-minal alami). Pada dasarnya syariah berarti gaya hidup yang ditentukan oleh Allah SWT. panduan hidup di dunia dan diakhirat.panduan ini hidup di dunia dan di khirat. yang dimana panduan yang bersangkutan adalah sumber hukum Islam yang bersumber dari Al-Quran, Sunnah maupun Ijtihad para ulama.

Aspek Syariah juga mencakup hukum ibadah, muamalah dalam arti pertukaran, munakahat dalam hubungan keluarga, siyasah dalam konteks masyarakat, jinayat yang mencakup kejahatan.7

3. Aspek Perilaku (Akhlak)

Menurut istilah etimology (bahasa) perkataan akhlak berasal dari bahasa Arab yaitu, اخلق yang mengandung arti “budi pekerti, tingkah laku, dan tabiat”. Sedangkan secara terminologi (istilah), makna akhlak adalah suatu sifat yang melekat dalam jiwa dan menjadi kepribadian, dari situlah memunculkan perilaku yang spontan, mudah, tanpa memerlukan pertimbangan.

Akhlak tidak memiliki pembatasnya, ia melingkupi dan mencakup semua kegiatan, usaha, dan upaya manusia, yaitu dengan nilai-nilai perbuatan. Dalam perspektif Islam, akhlak itu komprehensif dan holistik, dimana dan kapan saja mesti berakhlak. Oleh sebab itulah merupakan tingkah laku manusia dan tidak akan pernah berpisah dengan aktivitas manusia. Jadi, ruang lingkup akhlak Islam adalah seluas kehidupan manusia itu sendiri yang mesti diaplikasikan fi kulli al- makan wa fi kulli al zaman. Akhlak Islam meliputi:

1). Hubungan manusia dengan Allah sebagai penciptanya

2.) Akhlak terhadap sesama manusia

3.) Akhlak terhadap lingkungan.8


6 M.Ag Dr. H Khairil Anwar, ‘POKOK POKOK AJARAN ISLAM Penulis’, 2021, 1–77.

7 Departemen Pendidikan Nasional DPN, ‘Kamus Besar Bahasa Indonesia’, 2 (2008), 500.

8 Al- Ghazali, ‘Teori Akhlak’, Ihya’ Ulumuddin, Juz 3, (Qahirah:Isa Al-Bab Al-Halabi, Tt), 2008, 52.

KESIMPULAN


Syariah adalah Hukum yang diatur oleh Allah SWT, untuk hambanya melalui lisan para Rasul. Para Rasul menyampaikan kepada umatnya untuk diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Baik berbentuk aqidah, hukum, akhlak, muamalah dan sebagainya, secara singkat dapat dikatakan bahwa syariah Islam adalah keseluruhan ajaran Islam yang bersumber dari wahyu Allah SWT. Yang dimana memiliki sumber hukum diantaranya, Al-Qur’an, hadist, ijtihad, ijma, dan qiyas. Serta memiliki tiga aspek, yang pertama aspek keyakinan atau akidah, kedua aspek norma atau hukum, dan yang terakhir aspek perilaku atau akhlak.


DAFTAR PUSTAKA

DPN, Departemen Pendidikan Nasional, ‘Kamus Besar Bahasa Indonesia’, 2 (2008), 500

Dr. H Khairil Anwar, M.Ag, ‘POKOK POKOK AJARAN ISLAM Penulis’, 2021, 1–77

Ghazali, Al-, ‘Teori Akhlak’, Ihya’ Ulumuddin, Juz 3, (Qahirah:Isa Al-Bab Al- Halabi, Tt), 2008, 52

Ii, B A B, ‘No Title’, November, 2020 Islam, Pengantar Hukum, No Title

Muslimin, Edy, ‘Qiyas Sebagai Sumber Hukum Islam’, Mamba’ul ’Ulum, 15.2 (2019), 77–87 <https://doi.org/10.54090/mu.25>

Nurhayati, Nurhayati, ‘Memahami Konsep Syariah, Fikih, Hukum Dan Ushul Fikih’, Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 2.2 (2018), 124–34

<https://doi.org/10.26618/j-hes.v2i2.1620>

Ridwan, Muannif, M Hasbi Umar, and Abdul Ghafar, ‘SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM DAN IMPLEMENTASINYA (Kajian Deskriptif Kualitatif Tentang Al-Qur’an, Sunnah, Dan Ijma’)’, Borneo: Journal of Islamic Studies, 1.2 (2021), 28–41


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

7.Pembentukan Kaidah Fiqih dalam Mazhab

 MAKALAH PEMBENTUKAN KAIDAH FIQIH DALAM MAZHAB Dosen pengampu: Prof. Dr. Achmad Musyahid, M.Ag DISUSUN OLEH: FAZA FAUZA KHARISMI HM (103001...