MAKALAH
ASPEK FIKIH DALAM KAIDAH HUKUM ISLAM
Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Kaidah Fikiyah Dosen pengampu: Prof. Dr. Achmad Musyahid, M.Ag
DISUSUN OLEH:
ANDIKA WAHYU SAPUTRA (10300122072)
MIFTAHUL JANNAH (10300122090)
PERBANDINGAN MAZHAB DAN HUKUM
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR
2024
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Latar belakang masalah tentang aspek fikih dalam kaidah hukum Islam dapat bervariasi tergantung pada konteksnya. Namun, beberapa faktor yang mungkin menjadi latar belakang termasuk perubahan zaman yang memunculkan isu-isu baru, perbedaan pendapat di antara ulama tentang interpretasi hukum Islam, serta perubahan sosial dan budaya yang mempengaruhi cara pandang terhadap fikih dan hukum Islam secara umum.
Aspek fikih dalam kaidah hukum Islam meliputi kompleksitas perkembangan sosial, teknologi, dan ekonomi modern yang sering kali memunculkan pertanyaan baru tentang aplikasi hukum Islam dalam konteks kontemporer. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, seperti bioteknologi dan keuangan global, menimbulkan dilema etis yang belum diatur secara eksplisit dalam fikih tradisional. Selain itu, perubahan sosial dan budaya yang cepat, seperti perubahan peran gender dan hubungan antarbudaya, menantang ulama untuk menafsirkan kembali prinsip-prinsip fikih dalam konteks yang berbeda.
Di samping itu, globalisasi juga membawa masalah baru dalam kaidah hukum Islam. Interaksi antarbudaya dan arus informasi yang bebas memperkenalkan individu Muslim pada pandangan dan praktik baru yang mungkin bertentangan dengan ajaran tradisional. Hal ini mendorong ulama untuk mengevaluasi kembali prinsip-prinsip fikih dalam menghadapi realitas global yang semakin terhubung ini.
Selain itu, perkembangan politik dan hukum di beberapa negara Muslim juga mempengaruhi latar belakang masalah fikih dalam kaidah hukum Islam. Sistem hukum yang berbeda-beda, baik yang berakar dari tradisi Islam atau hukum sekuler, sering kali memunculkan pertanyaan tentang interaksi antara hukum Islam dan hukum positif, serta bagaimana fikih dapat mengatasi tantangan-tantangan hukum modern.
B. Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan fikih?
2. Bagaimana aspek fikih dalam hukum Islam?
C. Tujuan
1. Untuk mengetahui pengertian fikih.
2. Untuk mengetahui bagaimana dan pengaruh aspek fikih dalam kaidah hukum Islam.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Fikih
Menurut bahasa fikih berasal dari kata faqiyah-yafqahu-fiqhan yang berarti mengerti, faham akan sesuatu, sedangkan secara istilah fikih berarti ilmu yang mempelajari hukumhukum yang disyariatkan Allah Swt. Yang berkesinambungan dengan lisan dan perbuatan umat Islam yang bersumber dari dalil-dalil Al-Qur’an, As-sunnah dan Ijma’ (kesepakatan) dan ijtihad dari ulama Muslim. Fikih dalam Islam bertujuan untuk mencegah terjadinya kerusakan diantara kaum muslimin.
Fiqih memberikan pengertian kepemahaman dalam hukum syari’at yang sangat dianjurkan oleh Allah dan Rasulnya. Sedangkan orang yang ahli dalam ilmu fiqih itu sendiri disebut dengan faqih yang jamaknya disebut fuqoha. Menurutnya fiqih merupakan pengertian tentang hukum syari’at yang berhubungan dengan tingkah laku manusia. Jadi hakikat ilmu yang mempelajari tentang hukum-hukum syara’ yang berkaitan dengan pembuatan dan ucapan seseorang yang diambil dari dalil-dalil yang jelas, yaitu al-quran dan as-sunnah.
Fikih selalu berkaitan dengan syariah dan ushul fikih. Syariah merupakan hukumhukum yang terdapat dalam al-qur’an dan hadits. Ushul fikih adalah dasar pijakan bagi ilmu fikih dalam artian lain ushul fikih melahirkan fikih. Sedangkan fikih merupakan hasil pemahaman dan interpretasi para ahli atas peristiwa yang hukumnya tidak ditemukan dalam Al Quran dan Hadits. Syariah lahir terlebih dahulu dari fikih. Syariah ditentukan oleh Allah Swt, sedangkan fikih adalah hasil pemikiran manusia terhadap syariah. Syariah adalah landasan fikih, sedangkan fikih adalah pemahaman tentang syariah.
B. Aspek Fikih dalam Kaidah Hukum Islam
Fikih membahas hukum-hukum syara’ dari perbuatan seorang mukallaf. Berdasarkan sumber-sumber hukum Islam, fikih terdiri dari beberapa ruang lingkup yang membahas tentang hukum-hukum dalam kehidupan, sebagai berikut:
1. Fikih Ibadah
Hukum-hukum yang berkaitan dengan ibadah kepada Allah atau yang disebut juga dengan fiqh ibadah. Hukum ini membahas hal-hal seperti wudhu, shalat, puasa, haji dan
yang lainnya. Saklah satu contohnya adalah perintah melaksanakan shalat. Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
وَاَ قيِْمُواالصَّلٰوةَ وَاٰ توُاالزَّكٰوةَ وَ ا رْكَعوُْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ
"Dan laksanakanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk." (QS. Al-Baqarah 2: Ayat 43)
Diceritakan dalam buku Kunci-Kunci Surga oleh Ahya A. Shobari, tentang Bani
Israil yang diperintahkan untuk mendirikan shalat dan menunaikan zakat oleh Allah SWT. Orang yang masuk Islam tidak hanya sekedar bersyahadat, tapi juga harus mengerjakan shalat dan zakat.
2. Fikih Muamalah
Hukum fiqh muamalah yakni hukum yang berkaitan dengan perbuatan manusia dan hubungan diantara mereka, seperti jual beli, jaminan, sewa menyewa, pengadilan dan yang lainnya. Salah satu contoh sebagai berikut:
Dalam Islam dikenal berbagai macam akad (perikatan/ perjanjian) diantaranya adalah jual beli dan sewa menyewa. Sewa menyewa dalam bahasa arab diistilahkan dengan al-ijārah. Menurut pengertian hukum Islam sewa menyewa diartikan sebagai suatu jenis akad untuk mengambil manfaat dengan jalan penggantian. Allah swt. Berfirman dalam QS. Al Qashash/28: 26.
قَا لتَْ اِحْدٰ ٮہُمَا يٰٰۤاَ بتَِ اسْتأَجِْرْه ُ ۖ اِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتـَأجَْرْتَ الْقوَِيُّ الَْْ مِيْنُ
"Dan salah seorang dari kedua (perempuan) itu berkata, "Wahai ayahku! Jadikanlah dia sebagai pekerja (pada kita), sesungguhnya orang yang paling baik yang engkau ambil sebagai pekerja (pada kita) ialah orang yang kuat dan dapat dipercaya."" (QS. Al-Qasas 28: Ayat 26)
3. Fiqh al-ahwal as-sakhsiyah
Hukum-hukum yang berkaitan dengan masalah kekeluargaan atau yang disebut jugadengan fiqh al-ahwal as-sakhsiyah. Hal yang dibahas dalam hukum ini meliputi pernikahan, talak, nasab, persusuan, nafkah, warisan dan yang lainnya. Salah satu contohnya adalah tentang menjaga kehamilan sebagai berikut:
Konsepsi perlindungan hukum Islam berlandaskan pada makna menjaga atau memelihara, dengan demikian perlindungan terhadap kehamilan seorang wanita menekankan pada aspek penjagaan dan pemeliharaan kehamilan tersebut. Konsepsi
perlindungan hukum Islam terhadap kehamilan adalah menekankan pada aspek penjagaan jiwa seorang wanita dengan memelihara kemaslahatan diri wanita ketiak ia hamil. Prinsip-prinsip perlindungan hukum Islam terhadap kehamilan seorang Wanita antara lain adalah prinsip perlindungan terhadap Jiwa/Hifzu al-Nafsi, perencanaan kehamilan dan prinsip perlindungan terhadap Kehormatan.
4. Fikih Siyasah
Hukum-hukum yang berkaitan dengan kewajiban-kewajiban pemimpin (kepala negara) yang disebut juga dengan fiqh siyasah syar’iah. Hukum ini membahas hal-hal yang berkaitan dengan penegakkan keadilan, penerapan hukum-hukum syari’at.
Salah satu aspek fikih yang dirumuskan oleh ulama fikih adalah kaidah fikih yang mengatur tentang kebijakan seorang pemimpin negara dan pemimpin masyarakat. Dalam salah satu karya tulis Prof. Dr. Achmad Musyahid, M.Ag. menyebutkan ada lima hal penting yang menjadi tolok ukur kemaslahatan yang harus direalisasikan oleh seorang pemimpin tersebut, yaitu melindungi dan menjaga kemaslahatan agama dalam sebuh negara, melindungi dan menjaga kemaslahatan jiwa setiap warga negara, melindungi dan menjaga kemaslahatan akal manusia dari berbagai kerusakan, melindungi dan menjaga keturunan dari kepunahan serta melindungi dan menjaga harta manusia dari kerusakan.
Abd al-Karīm Zaidān dalam pernyataannya menekankan pada tiga hal pokok yang harus dilakukan oleh seorang pemimpin, yaitu: 1) Melayani orang-orang yang berada di bawah kepemimpinannya. 2) Menegakkan keadilan. 3) Merealisasikan kemaslahatan untuk manusia.5
5. Fikih Jinayah
Hukum-hukum yang berkaitan dengan hukuman terhadap pelaku-pelaku kejahatan,serta penjagaan keamanan dan ketertiban yang disebut juga dengan fiqh jinayah. Salah satu contohnya sebagai berikut: Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman di dalam surah An-Nur: 24/2.
الَزَّا نيَِةُ وَا لزَّا نِيْ فَا جْلِدوُْا كُلَّ وَا حِدٍ مِنْهُمَا مِائةََ جَلْدةٍَ ۖ وَّلَْ تأَخُْذكُْمْ بهِِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللِّّٰٰ اِنْ كُنْتمُْ تؤُْمِنوُْنَ بِا للِّّٰٰ وَا لْيَوْمِ الْْٰ خِرِ ۖ وَلْيشَْ هَدْ عَذاَ بهَُمَا طَائٓفَِةٌ مِنَ الْمُؤْمِنيِْنَ
"Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari Kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman." (QS. An-Nur 24: Ayat 2).
Ayat tersebut menerangkan bahwa orang-orang Islam yang berzina, baik perempuan mapun laki-laki yang sudah akil baligh, merdeka dan tidak muhsan, wajib didera seratus kali dera, sebagaihukuman atas dosa dan maksiat yang telah diperbuatnya. Bagi orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir tidak dibenarkan bahkan dilarang menaruh belas kasihan kepada pelanggaran-pelanggaran hukum itu untuk menjalankan ketentuan-ketentuan yang telah digariskan dalam agama Allah.
6.Hukum-hukum yang berkaitan dengan akhlak dan prilaku, yang baik maupun yang buruk. Hukum ini disebut dengan adab dan akhlak.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Menurut bahasa fikih berasal dari kata faqiyah-yafqahu-fiqhan yang berarti mengerti, faham akan sesuatu, sedangkan secara istilah fikih berarti ilmu yang mempelajari hukumhukum yang disyariatkan Allah Swt. Yang berkesinambungan dengan lisan dan perbuatan umat Islam yang bersumber dari dalil-dalil Al-Qur’an, As-sunnah dan Ijma’ (kesepakatan) dan ijtihad dari ulama Muslim. Fikih dalam Islam bertujuan untuk mencegah terjadinya kerusakan diantara kaum muslimin.
Fiqh secara bahasa memiliki arti paham, sedangkan secara istilah fiqh berarti ilmuyang mempelajari hukum-hukum yang disyariatkan Allah Swt yang berkesinambungan dengan lisan dan perbuatan umat Islam yang bersumber dari dalil-dalil
Al-qur’an, As-sunnah, ijma’ (kesepakatan) dan ijtihad dari ulama muslim. Adapun tujuan dari fiqhdalam Islam ialah untuk mencegah terjadinya kerusakan diantara kaum muslimin.Berdasarkan sumber-sumber hukumIslam, diperoleh tujuh kitab yang membahas hukum-hukum dalam kehidupan sebagai berikut:
1. Hukum-hukum yang berkaitan dengan ibadah kepada Allah atau yang disebut juga dengan fiqh ibadah. Hukum ini membahas hal-hal seperti wudhu, shalat, puasa, hajidan yang lainnya.
2. Hukum-hukum yang berkaitan dengan masalah kekeluargaan atau yang disebut jugadengan fiqh al-ahwal as-sakhsiyah. Hal yang dibahas dalam hukum ini meliputi pernikahan, talak, nasab, persusuan, nafkah, warisan dan yang lainnya.
3. Hukum fiqh muamalah yakni hukum yang berkaitan dengan perbuatan manusia danhubungan diantara mereka, seperti jual beli, jaminan, sewa menyewa, pengadilandan yang lainnya.
4. Hukum-hukum yang berkaitan dengan kewajiban-kewajiban pemimpin (kepalanegara) yang disebut juga dengan fiqhsiasah syar’iah. Hukum ini membahas hal-halyang berkaitan dengan penegakkan keadilan, penerapan hukum-hukum syari’at.
5. Hukum-hukum yang berkaitan dengan hukuman terhadap pelaku-pelaku kejahatan,serta penjagaan keamanan dan ketertiban yang disebut juga dengan fiqhal-ukubat.
6. Hukum-hukum yang berkaitan dengan akhlak dan prilaku, yang baik maupun yang buruk. Hukum ini disebut dengan adab dan akhlak
B. Saran
Dalam makalah ini masih banyak kekurangan dan kekhilafan, oleh karena itu pemakalah mengharapkan kritik dan saran terutama dari dosen pengampu demi kesempurnaan makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
Wahyuddin. “Hubungan Ilmu Fiqih Dengan Ilmu Pengetahuan Lainnya.” Jurnal Pendidikan Kreatif 2, no. 2 (2021): 57–68. https://doi.org/10.24252/jpk.v2i2.31611.
Idrus, Achmad Musyahid. “Kebijakan Pemimpin Negara Dalam Perspektif Kaidah Fikih : Tasarruf Al-Imam Manutun Bil Maslahah.” Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan 1, no. 1 (2021): 123. https://doi.org/10.24252/ad.v1i1.26278.
Ismail, Hajar. “Iain Palopo.” Core.Ac.Uk, 2019.
https://core.ac.uk/download/pdf/198238758.pdf.
“Perlindungan Hukum Terhadap Kehamilan Istri ( Perspektif Hukum Keluarga Islam ) Legal
Protectionagainst Wife Pregnancy ( Islamic Family Law Perspective ) Achmad Musyahid Idrus UIN Alauddin Makassar Email : Ahmadmusyahid123@gmail.Com Info Artikel Abstract ,” 2020, 1–16.
Qayyuum Nugraha, Aliyyul, Hamzah Hasan, and Achmad Musyahid. “Telaah Pasal 412 Tindak Pidana Perzinaan Perspektif Hukum Pidana Islam” 8 (2024): 8298–8310.