MAKALAH
SEJARAH HUKUM ISLAM
Disusun Oleh :Muh. Farhan ( 1030012276)
Ardiansyah Saputra (10300122084)
St Salsabila Syinkar (10300122089)
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUJM
PERBANDINGAN MAZHAB DAN HUKUM
T/A 2023-2024
SEJARAH HUKUM ISLAM
A. Pengertian Hukum Islam
Hukum Islam merupakan suatu kebutuhan dalam menata dan mengatur umatnya, sehingga kitab suci (al- Qur'an) diturunkan oleh Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW sebagai penyampai risalah dari Allah SWT kepada umat manusia.
Dalam menterjemahkan ketetapan hukum Allah, manusia memiliki tafsiran-tafsiran terhadap ketetapan dalam nash. Pada tahap implementasinya pun akan memiliki tahapan yang pada setiap fase memiliki karakteristik tersendiri sebagai cermin dinamika perkembangan hukum Islam. Terdapat beberapa fase historis dalam proses perkembangan hukum Islam yang antara lain dipengaruhi perbedaan ruang dan waktu di mana hukum Islam diterjemahkan dalam bentuk pemikiran dan pemahaman hukum yang kemudian berlaku dalam suatu masyarakat Islam.
Hukum Islam adalah sekumpulan aturan yang menata perilaku kehidupan umat manusia, baik itu bersifat individu maupun kelompok, oleh karakteristiknya yang serba mencukupi ini, hukum Islam menempati posisi penting dalam pandangan umat Islam. Kemapanan hukum tersebut disebabkan oleh sifatnya yang elastis dan fleksibel dalam mengatasi masalahmasalah di segala situasi dan kondisi.
Al-Qur'an adalah petunjuk dan merupakan sumber hukum yang pertama dan yang utama bagi manusia, di dalamnya terdapat ayat-ayat muhkamat, yaitu ayat yang menunjukkan kepada makna yang terang dan jelas, tidak memerlukan penta'wilan lagi. Kemudian ada ayat-ayat yang mutasyabihat, yaitu ayat yang masih samar dan belum jelas maknanya, untuk itu memerlukan penafsiran-penafsiran, agar hukum di dalamnya bisa diaplikasikan dalam realitas hidup ummat manusia. Sumber hukum yang kedua adalah al-Hadits yaitu perkataan, perbuatan dan penetapan Nabi Muhammad SAW merupakan sumber setelah al-Qur'an atau sebagai penafsir bagi al-Qur'an.
Di masa hidup Nabi SAW, umat Islam masih bersatu dalam memahami hukum, karena kekuasaan pembinaan hukum Islam pada waktu itu masih dipegang oleh Nabi sendiri. Umat Islam pada waktu itu, belum begitu berhajat atau terdesak untuk melakukan ijtihad, karena menghadapi sesuatu persoalan, mereka masih secara langsung bertanya kepada Rasulallah.
Setelah Rasulallah SAW wafat, Islam berkembang lebih luas, sehingga berhadapan dengan peristiwa-peristiwa yang tidak terdapat hukumnya di dalam al-Qur'an dan al- Hadits. Untuk itu umat Islam harus mencari ketentuan hukumnya. Maka muncullah pemikir-pemikir hukum baik di masa sahabat besar dan sahabat kecil maupun di masa tabi'in, yang kesemuanya ini membawa pengaruh besar terhadap perkembangan hukum Islam.
1.Syari'at Islam
Syari'at Islam menurut bahasa diartikan dengan:
المذهب والطريقة المسقيم ة
artinya jalan yang lurus . Sedang syari'at menurut
istilah para ulama adalah Artinya: "Syari'at ialah apa (hukum-hukum) yang diadakan oleh Allah untuk hamba-hamba-Nya, yang dibawa oleh salah seorang Nabi-Nya SAW, baik hukum- hukum tersebut berhubungan dengan cara mengadakan perbuatan yaitu yang disebut s hukum- hukum cabang dan amalan dan untuknya maka dihimpunlah ilmu fiqh, atau berhubungan dengan kepercayaan (i'tikad), yaitu yang disebut sebagai hukum-hukum pokok dan kepercayaan, dan untuknya maka dihimpunlah kalam syari'at (syara') yang disebut juga agama (ad-din dan al-millah).
Muhammad Syaltut dalam bukunya yang berjudul al- Islam Aqidah wa Syari'ah yang dikutip oleh A. Djajuli (1987: 7), mendefinisikan syari'at Islam sebagai berikut: "Pengaturanpengaturan yang digariskan Allah SWT atau pokok-pokoknya agar manusia berpegang teguh kepada- Nya, di dalam hubungan manusia tersebut dengan Allah di dalam hubungannya dengan sesama muslim, sesama manusia dan dengan alam sekitarnya".
syari'at Islam itu adalah meliputi seluruh ajaran agama yang berkaitan dengan perbuatan lahir dan batin manusia, dengan kata lain bahwa syari'at Islam itu meliputi iman, Islam dan ihsan.
2. Hukum Islam
Hukum menurut bahasa adalah:
Artinya: "Menetapkan sesuatu atas sesuatu atau meniadakan sesuatu dari padanya"5 Adapun menurut istilah ada dua macam yaitu:
a. Ulama Ushul
Hukum yakni kitab Allah, yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf, baik berupa tuntutan (perintah atau larangan), memilih antara mengerjakan atau meninggalkan atau menetapkan sesuatu"."
b. Ulama Fiqh
Hukum adalah kitab Allah, yang menuntut perbuatan mukallaf, sebagai tuntunan wajib, haram, mudah (boleh)."
Dari kedua definisi tersebut dapat dipahami bahwa hukum menurut ulama ushul yaitu kitab Allah, serta menjelaskan sifat-sifat perbuatan mukallaf, sedangkan ulama fiqh adalah pengaruh dari kitab Allah seperti firman-Nya:
Artinya: "Janganlah kamu mendekati zina". (QS. 17: 32) Kalam Allah ini menurut ulama ushul disebut hukum, sedangkan pengaruh dari kalam tersebut yang melahirkan haramnay zina.
3. Fiqh Islam
Fiqh Islam ini menurut bahasa diambil dari kata ) yaitu paham, kemudian Sayyid al-Jurjani dalam A. Hanafi (1970: 10) menyebutkan sebagai berikut "Fiqh menurut bahasa adalah memahami pembicaraan seseorang yang berbicara"
Menurut istilah, Imam Abu Hamid al-Ghazali dalam bukunya Hasbie ash-Shiddiqie, 1975: 26, menyebutkan sebagai berikut:
Fiqh itu bermakna faham dan ilmu, akan tetapi menurut kebiasaan (urf) diartikan sebagai ilmu yang menjelaskan hukum-hukum syara' yang tertentu bagi perbuatan mukallaf, seperti: wajib, haram, mubah, sunnah, nakruh, shahih, fasid, batal, qadha, dan yang lainnya".
Dengan demikian, yang dimaksud hukum Islam dalam tulisan ini adalah hukum Islam yang mencakup arti luas, yakni segala sesuatu yang ditetapkan oleh Allah kepada hamba-Nya, baik berhubungan dengan perbuatan, keyakinan dan akhlak. Kalau pengertian hukum Islam dalam arti sempit, identik dengan pengertian fiqh, yaitu hukum-hukum syara' yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf diambil dari dalil-dalil terperinci dengan jalan istinbath.
B. Periodesasi Sejarah Pembentukan Hukum
Islam Secara lengkap periode sejarah pembentukan hukum Islam menurut Mustafa Ahmad as-Zarqa adalah :
1. Periode pertama masa rosul. Pada periode ini kekuasaan pembentukan hukum berada di tangan rosul. Sumber hukum ketika itu adalah al-qur’an. Apabila ayat alqur’an tidak turun ketika beliau menghadapi persoalan, maka dengan bimbingan alllah Swt menentukan hukum sendiri.
2. Periode kedua masa khulafa urrasyidin sampai pertengahan abad ke-1 H.
3. Periode ketiga pertengahan abad ke-1 H sampai awal abad ke-2 H. Periode ini merupakan awal pembentukan fiqih islam. Sejak zaman Usman bin Affan para sahabat sudah banyak yang bertebaran di berbagai daerah yang ditaklukkan islam.
4. Periode keempat pertengahan abad ke-2 H sampai pertengahan abad ke-4. Periode ini disebut periode yang gemilang dikarenakan fiqih dan ijtihad semakin berkembang dan pada periode ini pula muncul berbagai mazhab khususnya mazhab yang empat.
5. Periode kelima pertengahan abad ke-7 H sampai munculnya majallah al-Ahkam al-
’Adhliyyah pada tahun 1286 H, Periode ini diawali dengan kelemahan semangat ijtihad dan berkembangnya taklid serta ta’assub (fanatisme).
6. Periode keenam sejak munculnya majallah al-Ahkam al-‘Adhliyyah sampai sekarang.
C. Hukum Islam dan Perkembangannya
Hukum Islam sebenarnya lahir berbarengan dengan lahirnya agama Islam, karena seperti diketahui bahwa Islam merupakan seperangkat aturan yang mengatur hubungan manusia dengan khaliqnya secara vertikal, manusia dengan sesamanya secara horizontal, serta manusia dengan lingkungan sekitarnya.
Dalam perkembangan berikutnya, hukum Islam tubuh dan berkembang secara bertahap, sesuai dengan perkembangan zaman serta perubahan situasi dan kondisi. Ia tumbuh dan berkembang di bumi tempat kelahirannya, yaitu semenanjung Arabia, kemudian menyebar ke seluruh penjuru dunia sejalan dengan perkembangan Islam itu sendiri.
Muslim Ibrahim (1986: 40-45) membagi perkembangannya dalam dua periode, yaitu periode sebelum abad ke-XVII H dan periode sejak abad ke-XIII H sampai dengan sekarang. Perkembangan sebelum abad ke-XIII H dibagi menjadi 4 tahap, yaitu:
1. Fase pertumbuhan, yang berlangsung selama masa kenabian atau dikenal dengan masa tanzil (turunnya wahyu).
2. Fase pembinaan, yang berlangsung pada masa Khulafa al-Rasyidin (632-661 Η).
3. Fase pengembangan, yang berlangsung pada masa Daulah Abbasiyah (661-1258/40-656 Η).
4. Fase pendalaman sekaligus masa kemunduran, yang berlangsung sejak jatuhnya Daulah Abbasiyah (1258) M/656 H), sampai dengan kehancurannya Khilafah Usmaniyah di Turki.
Perkembangan hukum Islam pada abad XIII H, dan sesudahnya ditandai dengan dimulainya kajian fiqih dalam tiga bidang, yaitu: bidang sistem mempelajari dan penulisan, perbidangan dan pengelompokkan, dan bidang penerapan serta pengkodifikasian.
Pembagian yang dilakukan oleh Muslim Ibrahim tersebut di atas, sejalan dengan pembagian yang dilakukan oleh Abdul Wahab Khallaf dalam kitabnya, Khulashah Tarikh Tasyri' alIslami, yang membedakan Periode Tafsir dan Takmıl (Penafsiran dan Penyempurnaan), Periode Tadwin (pembukuan) dan munculnya para imam madzhab, yang berlangsung sejak tahun 1000-350 H.
Dengan demikian dapat dipahami bahwa perkembangan hukum Islam sejalan dengan perkembangan sejarah Islam yang mengalami pasang surut. Kemunduran dunia Islam yang terjadi di penghujung kekuasaan Abbasiyah dan masa sesudahnya, mengakibatkan tidak berkembangnya ilmu fiqh, sehingga dianggap kaku, jumud dan tidak tanggap.
D. Karakteristik Hukum Islam
Hakikat hukum Islam itu tiada lain adalah syari'ah itu sendiri, yang bersumber dari al-Qur'an, Sunnah Rasul dari al-Ra'yu Doktrin pokok dalam Islam itu sendiri yaitu konsep tauhid merupakan fondasi dalam struktur hukum Islam, yaitu hubungan hablun win Allah (hubungan vertikal), dari hablun Min al-nas (hubungan horizontal), al-anirit bil nia'ruf wa alnahyu almunkar, taqwa, adil, dan bijaksana serta mendahulukan kewajiban daripada hak dan kewenangan. maka terdapat lima sifat dan karakteristik hukum Islam yaitu:
1. Sempurna.
Syari'at Islam diturunkan dalam bentuk yang umum dari garis besar permasalahan. Oleh karena itu hukum-hukumnya bersifat tetap, tidak berubah-ubah lantaran berubahnya masa dari berlainannya tempat. Untuk hukum-hukum yang lebih rinci, syari'at islam hanya menetapkan kaedah dan memberikan patokan umum. penjelasan dan rinciannya diserahkan pada ijtihad pemuka masyarakat .
Menurut M. Hasbi AshShiddieciy, salah satu ciri hukum Islam adalah takamul yaitu, lengkap, sempurna dan bulat, berkumpul padanya aneka pandangan hidup. Menurutnya hukum Islam menghimpun segala sudut dan segi yang berbeda-beda di dalam suatu kesatuan karenanya hukum Islam tidak menghendaki adanya pertentangan antara Ushul dengan Furu', tetapi satu sama lain saling lengkap-melengkapi kuat-menguatkan. 7
2. Elastis
Hukum Islam juga bersifat elastis (lentur, Luwes), Ia meliputi Segala bidang dan lapangan kehidupan manusia,. Hukum Islam memperhatikan berbagai segi kehidupan baik bidang muamalah, ibadah, jinayah dan lain-lain. Meski demiklan ia tidak memiliki dogma yang kaku, keras dan memaksa. Hukum Islam hanya memberikan kaidahkaidah urn urn yang mesti dijalankan oleh umat manusia.
Sebagai bukti bahwa hukum Islam bersifat elastis. Dapat dilihat dalam salah satu contoh dalam kasus jual beli; bahwa ayat hukum yang berhubungan dengan jual bell (Q.S. alBagarah (2): 275, 282, Q.S. an-Nisa' (4): 29, dan Q.S. (62): 9). Dalam ayat-ayat tersebut diterangkan hukum bolehnya jual beli, persyaratan keridhaan antara kedua belah pihak, larangan riba, dan larangan jual beli waktu azan Jum'at. Kemudian Rasul menjelaskan beberapa aspek jual beli yang lazim berlaku pada masa beliau. Selebihnya, tradisi atau adat masyarakat tertentu dapat, dijadikan sebagai bahan penetapan hukum jual beli.
3. Universal dan Dinamis.
Ajaran Islam bersifat universal. Ia meliputi seluruh alam tanpa tapal batas, tidak dibatasi pada daerah tertentu seperti ruang lingkup ajaranajaran Nabi sebelumnya. Berlaku bagi orang Arab dan orang `Ajam (non Arab). Universalitas hukum Islam ini sesuai dengan pemilik hukum itu sendiri yang kekuasaan tidak terbatas. Di samping itu, hukum Islam mempunyai sifat yang dinamis (cocok untuk setiap zaman).12
Hukum Islam memberikan kepada kemanusiaan sejumlah hukum yang positif yang dapat dipergunakan untuk segenap masa dan tempat. Dalam gerakannya hukum Islam menvertai perkembangan manusia, mempunyai kaidah asasiyah, yaitu ijtihad. Ijtihadlah yang akan menjawab segala tantangan masa, dapat memenuhi harapan zaman dengan tetap memelihara kepribadian. dari nilai-nilai asasinya.13
4.Hukum Islam bersifat Ta'aquli dan Ta'abbudi
Sebagaimana dipahami bahwa syari'at Islam mencakup bidang mu'amalah dan bidang ibadah. Dalam bidang ibadah terkandung nilai-nilai ta'abbudil ghairu ma' qulah al ma'na (Irasional), artinya manusia tidak boleh beribadah kecuali dengan apa yang telah disyari'atkan dalam bidang ini, tidak ada pintu ijtihad bagi umat manusia. Sedangkan bidang muamalah, di dalamnya terkadang nilai-nilai ta'aquli/ma’aqulah al-ma’na (rasional). Artinya, umat Islam dituntut untuk berijtihad guna membumikan ketentuan-ketentuan syari'at tersebut.
Dengan demikian hukum Islam yang bersifat irasional, aturanaturan hukum Islam itu sah atau baik, karena semata-mata eksistensi kebajikan yang terkandung di dalamnya, bukan karena rasionalitasnya.
Selanjutnya ciri-ciri kekhusushukum Islam yang membedakannya dengan hukum lain, adalah:
1. Hukum Islam berdasar atas wahyu Allah AWT, yang terdapat dalam al-Qur'an dan dijelaskan oleh Sunnah Rasul-Nya.
2. Hukum Islam dibangun berdasarkan prinsip akidah (iman dan tauhid) dan akhlak (moral).
3. Hukum Islam bersifat universal (alami), dan diciptakan untuk kepentingan seluruh umat manusia (rahmatan lil 'alamin).
4. Hukum Islam memberikan sanksi di dunia dan sanksi di akhirat (kelak).
5. Hukum Islam mengarah kepada jama'iyah (kebersamaan) yang seimbang antara kepentingan individu dan masyarakat.
6. Hukum Islam dinamis dalam menghadapi perkembangan sesuai dengan tuntutan waktu dan tempat.
7. Hukum Islam bertujuan menciptakan kesejahteraan di dunia dan kesejahteraan di akhirat.
DAFTAR PUSTAKA
abdul karim zaidan. 1989. “Sejarah Hukum Pidana Islam.” Bulan Bintang.
Anas, Anwar, Muannif Ridwan, Raden Dimas Ari Wibowo, Dedy Suryadana, and Asseri.
2022. “Sejarah Perkembangan Hukum .” Jurnal Indragiri Penelitian Multidisiplin 2 (3): 164–71. https://doi.org/10.58707/jipm.v2i3.215.
Ash-Shiddiqie, Hasbie. 1987. “Al-Qur’an Dan Terjemahnya.” Penerbit Mahkota.
Dewi, Indasari. 1972. “Sejarah Pembentukan Hukum Islam.”
Saepuddin, Asep. 1984. “Pengembangan Syari’at Islam.” Mahkota.
https://journal.iain-manado.ac.id/index.php/JIS/article/download/218/191