Selasa, 14 Mei 2024

5.Sejarah Perkembangan Fikih Islam

MAKALAH
SEJARAH PERKEMBANGAN FIKIH ISLAM

Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Kaidah Fikiyah
Dosen pengampu: Prof. Dr. Achmad Musyahid, M.Ag


DISUSUN OLEH:
MUH.RIZQY SULAEMAN(10300122078)

VIRA RAMADHANI (10300122093)

PERBANDINGAN MAZHAB DAN HUKUM
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR



BAB 1
PENDAHULUAN

A. Latar belakang

Pernahkah kita bertanya-tanya bagaimana Islam mengatur berbagai aspek kehidupan umat Muslim? Nah, jawabannya tertanam dalam ilmu fikih, sebuah disiplin ilmu yang kaya dan dinamis. Fikih bukan hanya sekedar kumpulan aturan, melainkan hasil ijtihad

(pemikiran dan penetapan hukum) para ulama berdasarkan wahyu (Al-Qur'an dan Sunnah) dan pemahaman mereka terhadap realitas sosial yang terus berkembang.

Fikih Islam, atau ilmu hukum Islam, merupakan landasan yang mengatur berbagai aspek kehidupan umat Muslim. Ia tidak hanya sekedar kumpulan aturan, tapi juga hasil ijtihad (pemikiran dan penetapan hukum) para ulama berdasarkan wahyu (Al-Qur'an dan Sunnah) dan pemahaman mereka terhadap realitas sosial yang senantiasa berkembang.

Mempelajari sejarah perkembangan fikih Islam menjadi amat penting. Melalui telaah sejarah ini, kita dapat memahami akar pemikiran dan metodologi fikih, menghargai keragaman mazhab dan pendapat dalam Islam, serta mengembangkan kemampuan untuk menjawab tantangan zaman melalui ijtihad kontekstual.

Makalah ini akan menguraikan perjalanan fikih Islam sejak masa Nabi Muhammad SAW hingga era modern.

B. Rumusan masalah

1.Bagaimana sejarah perkembangan fikih zaman rosulullah saw?

2.Bagaimana sejarah perkembangan fikih zaman sahabat?

3.Bagaimana sejarah perkembangan fikih zaman tabi’in?

4.Bagaimana sejarah perkembangan fikih zaman kontemporer?

C. Tujuan

1.Mengetehui sejarah perkembangan fikih zaman rosulullah saw

2.Mengetehui sejarah perkembangan fikih zaman sahabat

3.Mengetahui sejarah perkembangan fikih zaman tabi’in

4.Mengetahui sejarah perkembangan fikih zaman kontemporer

BAB II
PEMBAHASAN


1. Sejarah Perkembangan Fiqih Zaman Rosulullah SAW

            Ini Zaman berlangsung selama 20 tahun beberapa bulan yang di bagi menjadi dua masa yakni,masa makkah dan masa madinah.masa ini juga di sebut sebagai periode pertumbuhan,masa ini di mulai sejak kebangkitan(bi’tsah) nabi muhammad saw hingga beliau wafat(12 rabi’ul awwal 11hijriyah /8 juni 632 masehi).Masa Rasulullah SAW merupakan periode awal dan fundamental dalam sejarah perkembangan fikih Islam. Pada masa ini, fikih masih dalam tahap pembentukan, di mana sumber utama hukum Islam adalah Al-Qur'an dan Sunnah Nabi Muhammad SAW.

Karakteristik Fikih Masa Rasulullah:

1. Sumber Utama:

o Al-Qur'an: Sebagai wahyu Allah SWT yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, Al-Qur'an menjadi sumber utama hukum Islam yang mengandung prinsip-prinsip universal dan abadi.

o Sunnah Nabi Muhammad SAW: Sunnah, yang terdiri dari perkataan, perbuatan, dan persetujuan Nabi SAW, menjadi sumber hukum kedua yang menjelaskan dan memperjelas makna Al-Qur'an.

2. Ijtihad Langsung:

o Otoritas Rasulullah SAW: Rasulullah SAW memiliki otoritas langsung dalam menafsirkan Al-Qur'an dan menetapkan hukum berdasarkan wahyu dan pemahamannya. Beliau merupakan sumber hukum utama dan rujukan utama bagi umat Islam.

o Contoh Ijtihad Rasulullah SAW:

▪ Penetapan sholat lima waktu dan tata caranya.

▪ Menetapkan zakat dan kadarnya.

▪ Mengatur hukum puasa dan haji.

▪ Menyelesaikan perselisihan dan menegakkan hukum di antara masyarakat.

3. Fokus pada Prinsip:

o Nilai-nilai Fundamental: Perumusan hukum pada masa Rasulullah SAW lebih fokus pada prinsip-prinsip umum dan nilai-nilai fundamental Islam, seperti keadilan, kesetaraan, dan kemaslahatan umat.

o Contoh:

▪ Penetapan hukum riba yang melarang pengambilan bunga pinjaman.

▪ Menetapkan hukum warisan yang adil dan merata.

▪ Mengatur hukum pernikahan yang berlandaskan nilai-nilai sakinah mawaddah wa rahmah.

4. Penerapan Kontekstual:

o Kondisi Masyarakat: Penetapan hukum didasarkan pada konteks dan situasi yang dihadapi masyarakat saat itu.

o Contoh:

▪ Penetapan hukum zakat yang mempertimbangkan kemampuan dan kondisi fakir miskin.

▪ Menetapkan hukum jihad sebagai respons terhadap agresi dan penindasan.

▪ Mengatur hukum muamalah yang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan zaman.

5. Penekanan pada Moral dan Etika:

o Moralitas Islam: Fikih pada masa Rasulullah SAW tidak hanya mengatur hukum, tetapi juga menekankan moral, etika, dan spiritualitas Islam.

o Nilai-nilai Moral:

▪ Kejujuran, keadilan, amanah, dan tanggung jawab.

▪ Kesabaran, keikhlasan, dan rasa syukur.

▪ Toleransi, saling menghormati, dan menjaga persatuan.

Kebanyakan pada masanya rosulullah ini adalah ayat turun setelah terjadinya suatu peristiwa jadi,ada peristiwa dahulu dan setelah itu baru turun ayat dari allah swt.sumber hukum pada masa rosulullah ini adalah wahyu yang di turunkan kepada nabi muhammad saw baik yang kata-kata dan maknanya langsung dari allah swt (alqur’an) maupun hanya maknanya dari allah swt,sedang kata-katanya dari rosulullah saw(hadis).masa ini berlangsung sekitar pada 622 masehi hingga rosulullah wafat 11 hijriyah.perjalanan fikih tidak berhenti pada masa rosulullah saw ini namun di lanjutukan/di teruskan oleh para sahabat nabi.

2. Sejarah Perkembangan Fiqih Zaman Sahabat

            Periode ini bermula dari 11 hijriyah sejak rosulullah wafat hingga akhir abad pertama hijriyah kurang lebih 101 hijriyah. Pada masa sahabat dunia islam sudah meluas, yang mengakibatkan adanya masalah-masalah baru yang timbul, oleh karena itu tidaklah mengherankan apabila pada periode sahabat ini di bidang hukum di tandai dengan penafsiran para dan ijtihadnya dalam kasus yang tidak ada nashnya. Disamping itu juga terjadi hal-hal yang tidak menguntungkan yaitu pecahnya masyarakat islam menjadi beberapa kelompok yang bertentangan secara tajam. Yang menurut Ammer Ali, pada hakikatnya: ”permusuhan suku dan permusuhan padang pasir yang di korbankan oleh perselisihan dinasti”. Perselisihan suku ini memang ada pada zaman jahiliyah, kemudian pada zaman Rasulullah dinetralisasi dengan konsep dan perlaksanaan ukhuwah islamiyah.

Masa sahabat Rasulullah SAW merupakan periode penting dalam perkembangan fikih Islam. Pada masa ini, fikih masih dalam tahap awal perkembangannya, namun mengalami kemajuan pesat seiring dengan berbagai peristiwa dan tantangan baru yang dihadapi umat Islam.

Sumber Hukum Fikih pada Masa Sahabat

Sumber hukum fikih pada masa sahabat Rasulullah SAW masih berfokus pada dua sumber utama, yaitu:

• Al-Qur'an: Sebagai sumber utama dan pedoman utama dalam kehidupan umat Islam.

• Sunnah Rasulullah SAW: Merupakan penjelasan dan penerapan Al-Qur'an yang dilakukan oleh Rasulullah SAW.

Selain dua sumber utama tersebut, sahabat Rasulullah SAW juga menggunakan beberapa sumber hukum lain, seperti:

• Ijma' sahabat: Kesepakatan para sahabat Rasulullah SAW dalam suatu perkara.

• Qiyas: Analogi hukum dengan cara menyamakan suatu perkara dengan perkara lain yang telah ada hukumnya dalam Al-Qur'an dan Sunnah.

• Istihsan: Mengutamakan suatu kemaslahatan daripada mengikuti hukum yang nampaknya lebih kuat.

Metode Ijtihad pada Masa Sahabat

Pada masa sahabat Rasulullah SAW, metode ijtihad yang digunakan masih bersifat sederhana dan praktis. Para sahabat langsung merujuk kepada Al-Qur'an dan Sunnah untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi.

Beberapa metode ijtihad yang umum digunakan pada masa sahabat Rasulullah SAW antara lain:

• Al-Qur'an: Para sahabat berusaha memahami makna Al-Qur'an dengan cara mentadabburkan ayat-ayatnya, menghafalnya, dan mempelajari tafsirnya.

• Hadis: Para sahabat menghafal dan meriwayatkan hadis Rasulullah SAW, serta berusaha memahami maknanya dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.

• Ijma' sahabat: Para sahabat saling bermusyawarah untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi, dan keputusannya mereka anggap sebagai kesepakatan bersama.

• Qiyas: Para sahabat menggunakan analogi hukum untuk menyelesaikan masalah yang belum ada hukumnya dalam Al-Qur'an dan Sunnah secara eksplisit.

Perkembangan Fikih pada Masa Khulafaur Rasyidin

Masa Khulafaur Rasyidin (Abu Bakar, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib) merupakan periode penting dalam perkembangan fikih Islam.

Pada masa ini, fikih mengalami perkembangan yang pesat karena beberapa faktor, antara lain:

• Perluasan wilayah Islam: Perluasan wilayah Islam ke berbagai daerah memunculkan berbagai masalah baru yang memerlukan penyelesaian hukum.

• Perbedaan pendapat: Para sahabat mulai berbeda pendapat dalam memahami dan menerapkan hukum Islam.

• Munculnya aliran-aliran pemikiran: Munculnya berbagai aliran pemikiran dalam Islam, seperti Ahlul Hadis dan Ahlul Ra'yi, turut mendorong perkembangan fikih.

Peninggalan Fikih pada Masa Sahabat

Para sahabat Rasulullah SAW telah meninggalkan banyak peninggalan berharga dalam bidang fikih, antara lain:

• Kumpulan hadis: Para sahabat banyak meriwayatkan hadis Rasulullah SAW, dan beberapa di antaranya menyusun kumpulan hadis, seperti Sahih Bukhari dan Sahih Muslim.

• Fatwa-fatwa sahabat: Para sahabat banyak memberikan fatwa kepada masyarakat untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi.

• Sistem peradilan: Para sahabat mendirikan sistem peradilan untuk menyelesaikan perkara hukum di antara umat Islam.

3. Sejarah Perkembangan Fiqih pada zaman tabi’in

         Periode Tabi’in dimulai setelah lepas kekuasaan Ali sebagai khalifah dan kemudian tampuk kekuasaan dipegang oleh pemerintahan Muawiyah bin Abi Sofyan yang berakhir pada awal abad 2 H, seiring dengan berakhirnya dinasti Umayah. Tokoh-tokoh fiqih pada masa ini adalah murid-murid dari sahabat Nabi. Beberapa fenomena yang berkembang pada waktu itu diantaranya :

a) Kaum muslimin terpecah menjadi beberapa firqah karena motif politik.

b) Ulama-ulama muslimin telah menyebar ke beberapa negara besar islam.

c) Tersiar riwayat hadist yang sebelumnya hal itu dilarang dan belum dibukukan.

d) Terdapat manipulasi hadist karena moptif politik.

            Secara umum, terjadi perbedaan pendapat di kalangan para sahabat Nabi SAW, sedangkan para tabi’in mengambil pendapat-pendapat tersebut dari para sahabat. Mereka menghafal apa yang mereka dengar berupa Hadist dari Nabi SAW dan pendapat-pendapat para sahabat sekali us memahaminya, mengumpulkan apa saja yang diperselisihkan dikalangan sahabat, dan mentarjih sebagian pendapat atas sebagian yang lainnya. Dalam pendapat mereka, suatu pendapat meskipun berasal dari para sahabat senior, bisa lenyap (tidak berlaku), semisal pendapat tersebut menyeselisihi Hadist Nabi SAW yang masyhur di tengah-tengah mereka.

           Dengan demikian, masing-masing ulama tabi’in memiliki madzhab yang dianutnya, sehingga masing-masing daerah memiliki imam panutan,seperti : Sa’id bin Musayyib dan Salim bin Abdillah bin Umar di Madinah. Ulama Madinnah yang terkenal setslah mereka adalah Az-Zuhri, Yahya bin Sa’id dan Rabi’ah bin

Abdirrahman, Atha’ bin Abi Rabbah di Mekkah, Ibrahim An Nakha’i dan Asy Sya’bi di Kufah, Al Hasan di Bashrah, Thawus bin Kaisan di Yaman,dan Makhul di Syam.

           Allah SWT menjadikan orang-orang haus akan ilmu mereka, ingin mendapat ilmu serta mengambil darinya Hadist Rasulullah SAW, serta mengambil madzhab dan penelitian para ulama tersebut. Dan juga meminta fatwa, dan mengajukan berbagai kasus yang berkembang di tengah-tengah mereka kepada para ulama tersebut.

          Jadi, masing-masing kelompok memiliki pandangan tersendiri tentang suatu masalah menurut hasil penelitian yang mereka lakukan. Namun, perkara yang sudah menjadi kesepakatan para ulama, mereka pegang dengan kuat. Adapun masalahmasalah ikhtilaf (perselisihan pendapat), mereka pilih mana yang terkuat dan paling rajih. Apabila tidak menemukan jawaban atas suatu persoalan dari hadist-hadistn yang mereka hafal, Mereka tidak serta merta menggunakan isyarat dan petunjuk (dari dalil-dalil yang mereka hafal). Dengan cara itu, mereka merndapatkan permasalahan yang cukup banyak dalam setia bab fiqih.[6]

4. Sejarah Perkembangan Fiqih Pada Zaman Kontemporer

        Perkembangan fiqih kontemporer pada intinya merupakan respon fiqih terhadap masalahp-masalah baru yang tidak memiliki legitimasi (mengesahkan) klasik. Walaupun fiqih klasik tidak memiliki legitimasi terhadap persoalan baru bukan berarti fiqih klasik tidak mampu mampu menjawab persoalan baru, justru salah satu prinsip pembentukan fiqih kontemporer harus berpijak kepada fiqih klasik, dan metedologi pembentukan fiqih sebagai pijakan dasar pembentukan fiqih kontemporer (dasar ini sering terlupakan oleh pakar fiqih ketika menyelesaikan persoalan baru).

         Semakin majunya perkembangan teknologi dunia, tak heran kalau fiqih klasik menjadi sorotan orang-orang modernis (liberaris) yang beranggapan fiqih klasik sudah tidak akurat lagi pada zaman ini dan harus direnovasi kembali, bagi mereka tidak semua permasalahan di zaman serba mesin ini mampu dijawab dan di respon oleh kitab yamg dikarang pada ratusan tahun yang silam, ketika zaman mesin “sederhana”. Oleh karenanya, kata kelompok modernis ini, diperlukan kajian atau bahkan ijtihad baru, karena kitab kuning lahir dan tercipta untuk menjawab permasalahan di masanya.

          Menurut persepsi orang-orang modernis mereka beranggapan bahwa akal ( rasio) di atas segala-galanya dalam penentuan hukum. Menurur mereka setiap individu bebas menentukan hukum permasalahannya. Kelompok ini juga berpandangan bahwa ulama-ulama dulu juga manusia biasa yang karangannya masih perlu dikritisi dan di kaji ulang, sehingga di perlukan ijtihad baru yng lebih toleran dan bebas.

         Menurut Dr.Yusuf Al-qardawy dalam menganalisa fiqih kontemporer, beliau membagi dalam tiga golongan besar, yaitu tradisionalis, liberalis, dan mederatis.

1. Golongan pertama adalah golongan yang mengedepankan pemahaman literalistikatas teks-teks agama tanpa memandang perubahan zaman sehingga dalam golongan ini terjadi taqlid buta atas ulama-ulama terdahulu, tanpa adanya pembaharuan sama sekali. Dalam pandangan mereka, nash-nash yang sudah ada tidak boleh lagi digugat atau di kritis sehingga dengan adanya keyakinan seperti ini, pola fikir mereka menjadi kaku dan jumud. Maka tidak heran kalau banyak dari golongan ini yang berpikiran ekstim dan fundamental. Akibatnya mereka mengklaim golongan yang selain mereka adalah kafir

2. Golongan yang kedua yaitu golonga liberalis yang selalu mengedepankan rasio dari pad wahyu tuhan. Sehingga terjadilah pembentukan sautu hukum , karena suatu masalah apabila di hukumi oleh akal tanpa berpegangpada nash-nash AlQur’an dan hadist maka akan terjadi kontroversi melihay minimnya kemampuan akal dalam menandingi kalam tuhan.

3. Golongan yang ketiga adalah golongan orang-orang moderat atau kalau tidak berlebihan penulis namakan golonagan ini dengan golongan yang mencoba mengkolaborasi antara teks- teks klasik dengan teks-teks yang lebih bebas dan terbuka sehingga tidak terjadi lagi ke diskuki kakuan dan taqlid buta, di antatanya dengadi bukanya forum-fourm atau seminar-seminar untuk menetukan suatu hukum msalah

BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan

            Begitu panjang perjalanan ilmu fikih dari kemunculannya hingga sekarang dan mungkin hingga puluhan tahun ke depan fikih akan selalu berkembang karena memang hukum islam yang ada di dalam al-qur’an sebagai sumber utama islam dan ilmu fikih dan menjadi tempat olah berpikir para ahli agama untuk merespon masalah yang muncul sehingga syariat islam akan selalu relevan sebagai sumber solusi masalah yang muncul sepanjang zaman.

            Ketika datang imam-imam yang bermpat ,mereka mengikuti tradisi generasi yang sebelum mereka .imam-imam itu telah mencurahkan segala kemampuan yang ada pada mereka untuk memperkenalkan ilmu fikih ini dan membimbing manusia.dan mereka melarang orang bertaklid atau mengikuti secara membabi buta tanpa mengetahui dalil-dalil atau alasannya.

B. Saran

      Penulisan makalah ini di harapkan dapat bermanfaat untuk memperdalam pemahaman mahasiswa Agar mempunyai wawasan yang luas tentang hokumhokum islam,mempunyai kepekaan yang tinggi dalam bermadzhab dan mempunyai tanggung jawab besar dalam beragama .

          Makalah ini baik untuk dijadikan leteratur bacaan,rujukan penulisan ilmiah islamiah dan bahan kajian-kajian keagamaan lainnya.

            Menurut kelompok kami,ilmu fikih adalah ilmu yang sangat penting,karena isi dari pada pokok bahasan yang terkandung di dalamnya adalah hukum-hukum dalam islam.dan demikian fikih akan selalu berkembang dan terus berkembang dan aka selalu aktual dan di terima oleh berbagai elemen masyarakat.

DAFTAR PUSTAKA

A Sirry, Mun’im, Sejarah Fiqih Islam, Risalah Gusti, Surabaya, 1995.

Abdul wahab khalaf, ilmu ushulil fiqh,majlisul ala al indunisilid da’watil islamiah, jakarta, 1972

Arnold, Thomas w., 1983. The chalipate,routladge, london.

Baqillani,al,i’jaz al-qur’an,Daar al-maarif,t.th.kairo

Beik,muhammad al-khudhari, 1969. Ushul fikih,Darul fikri, Mesir Sulaiman Rasyid, H. Fiqh islam, penerbit at-thahiriyah, jakarta, tahun 1976 Yahya, imam Dinamika ijtihad Nu cet. Isemarang:wali songo press, 2009.

Yasid, abu,fiqh realitas, yogyakarta: pustaka belajar, 2005

Proyek Perguruan Tinggi Agama , pengantar ilmu fikih, jakarta, 1981


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

7.Pembentukan Kaidah Fiqih dalam Mazhab

 MAKALAH PEMBENTUKAN KAIDAH FIQIH DALAM MAZHAB Dosen pengampu: Prof. Dr. Achmad Musyahid, M.Ag DISUSUN OLEH: FAZA FAUZA KHARISMI HM (103001...